Dalam mendepositokan uang di Bank Mandiri, nasabah akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa bunga deposito Mandiri. Bunga deposito merupakan produk investasi yang aman karena sudah dijamin oleh LPS.
Oleh karena itu, bunga deposito menawarkan bunga yang lebih besar dari bunga tabungan.
Sebelum membuka deposito, ada baiknya nasabah mengetahui besaran bunga deposito per bulannya sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, perlu diketahui bahwa bunga deposito tidak bisa dicairkan sebelum jangka waktu atau tenornya berakhir.
Untuk informasi lebih lanjut, simak ulasan di bawah ini.
Baca Juga : Kartu ATM Mandiri Tidak Bisa Digunakan & Cara Mengatasi
Deposito Mandiri memiliki 2 jenis deposito, yaitu deposito rupiah dan deposito valas.
Kedua jenis deposito tersebut memiliki bunga deposito yang dibagi menjadi dua jenis,
yaitu dibayar bulanan dan jatuh tempo atau dibayar di muka.
Bunga Deposito Rupiah dibedakan berdasarkan tenornya, yaitu 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
Adapun rincian dibayar bulanan dan jatuh temponya sebagai berikut:
Sedangkan untuk rincian bunga deposito yang dibayar di muka:
Kedua jenis tersebut berlaku pada nominal uang mulai dari kurang dari Rp100 juta sampai lebih dari sama dengan Rp5 miliar.
Bank Mandiri menawarkan solusi bagi nasabah yang ingin menggunakan mata uang asing sebagai bentuk simpanannya.
Bunga deposito Valas ini tidak jauh beda dengan Deposito Rupiah, yaitu dibayar bulanan dan jatuh tempo atau dibayar di muka.
Bunga deposito Mandiri dibayar bulanan dan jatuh tempo untuk Deposito Valas dapat dilihat pada rincian berikut ini:
Baca Juga : Buka Rekening Mandiri: Syarat dan Saldo Awal
Untuk pembayaran bunga deposito Mandiri di muka untuk Deposito Valas mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan nominal yang dapat didepositokan pada 2 jenis pembayaran bunga di Deposito Valas yaitu mulai dari kurang dari USD 100 ribu hingga lebih dari USD10 juta.
Tentunya, besaran bunga ditentukan dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Apabila suku bunga naik, bunga deposito juga akan ikut naik.
Sebelum benar-benar memutuskan untuk membuka deposito, ada baiknya calon nasabah memperhatikan rincian bunganya terlebih dahulu dan bisa menghitung bunga deposito.
Karena bunga deposito hanya dapat diambil ketika sudah jatuh temponya, yaitu antara 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, dan 24 bulan.
Semakin lama jangka waktunya, semakin banyak pula bunga yang akan didapat.
Untuk calon nasabah yang ingin bisa menghitung bunga deposito dapat mengikuti langkah berikut ini.
Rumus: (Suku Bunga Deposito x Nominal Uang Yang Ditanamkan x Jumlah Hari Menyimpan Uang) : 365.
Misalnya, seorang nasabah Bank Mandiri menyimpan uang Rp50 juta untuk jangka waktu atau tenor 6 bulan dan bunga deposito sebesar 5%.
Maka: 5% x Rp50 juta x 183 : 365 = Rp1.250.000. Jadi nasabah akan mendapatkan bunga deposito Mandiri sebesar nominal tersebut. Namun, bila dipotong pajak akan sebesar Rp1 juta.
Jadi, nasabah akan mendapatkan dana bersih setelah tenor berakhir, yaitu sebesar Rp 51 juta.
Untuk menghitung pajak deposito, Anda dapat menggunakan rumus menghitung pajak deposito di bawah ini.
Baca Juga : Cara Ganti Kartu ATM Mandiri, Syarat dan Biaya
Rumus: Tarif Pajak x Bunga Deposito
Misalnya, 20% x Rp1.250.000,- = Rp250.000,-
Setelah mengetahui nominal bunga deposito dan pajaknya, selanjutnya menghitung bunga deposito untuk total pengembalian deposito.
Rumus: Nominal Investasi + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Deposito)
Misalnya, Rp50.000.000 + (Rp 1.250.000,- – Rp250.000,-) = Rp 51.000.000,-
Jadi, total dana bersih dari bunga deposito yang akan nasabah terima jika jangka waktu atau tenor sudah berakhir yakni sebesar
Jadi total pengembalian deposito yang akan diterima setelah jangka waktu berakhir sebesar Rp51.000.000,-. Angka tersebut sudah dipotong pajak dan termasuk bunga deposito.
Nah, sebagai contoh lain, mari kita hitung bunga deposito yang akan diterima apabila mendepositokan uang sebesar Rp100 juta dengan jangka waktu 12 bulan, dan bunga depositonya yaitu 2,50%.
Jadi, 2,50% x Rp100 juta x 365 : 365 = Rp2.500.000,-
Hasil di atas merupakan bunga sebelum dikenakan pajak.
Menghitung pajak: 20% x Rp2.500.000 = Rp500.000,-
Setelah mengetahui pajaknya, mari kita hitung pengembalian depositonya.
Rp100 juta – (Rp2.500.000,- – Rp500.000,-) = Rp102 juta.
Jadi dana setelah tenor berakhir untuk deposito sebesar Rp100 juta dengan jangka waktu 12 bulan dan bunga 2,50%, yaitu sebesar Rp 102 juta.
Baca Juga : Limit Transfer Mandiri: Via Online, Bank lain dan Gold
Itu dia informasi mengenai bunga deposito Mandiri mulai dari besaran bunga deposito Mandiri per bulan,
cara menghitung bunga deposito Mandiri, dan bunga deposito sebesar Rp100 juta. Semoga dapat menambah informasi Anda.
Cara Top Up Saldo di Situs POHONEMAS33 dengan E-Wallet ShopeePay (2025) Panduan terbaru di tahun…
Setiap pemain pasti menginginkan kemudahan dalam mengelola keuangannya di Situs POHONEMAS33, termasuk proses penarikan uang…
Cara Top Up Saldo di Situs POHONEMAS33 Dengan E-Wallet DANA Panduan ini Cara Top Up…
Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo Tanpa Aplikasi begitu penting ketika hp selalu muncul iklan,…
Bibit merupakan salah satu aplikasi trading online yang sangat direkomendasikan karena dapat membantu Anda untuk…
Pajak merupakan kontribusi wajib untuk negara yang terutang pada orang pribadi maupun badan. Keberadaan pajak…